Rabu, 10 Agustus 2011

Mengomentari Fatwa Haram Rebonding dan Pre-Wedding

Bismillahirahmaanirrahiim,

Alhamdulillah. Wa sholatu ‘alaa rasulillahi wa ‘alaa ‘alihii wa ash habihi wa man tabi’ahum bi ihsaan ilaa yaumiddin. Amma Ba’du.

Munculnya fatwa haram dari salah satu pondok pesantren terbesar di Kediri,Lirboyo menimbulkan beberapa kontroversi. Banyak diantara orang yang menentang,dan juga banyak diantara orang-orang yang mendukung. Sudah tentu yang namanya fatwa ada yang menentang,ada yang mendukung. Orang yang memberikan fatwa pun paling tidak harus mempunyai landasan yang kuat,adapun orang yang menentang fatwa tersebut,paling tidak juga harus mempunyai landasan yang kuat jadi tidak hanya asal bilang,“Saya menolak”.

Di berbagai milis,blog dan juga komentar-komentar singkat di berbagai situs berita di internet kebanyakan komentar-komentar yang ada tanpa adanya landasan ilmu. Kebanyakan mereka asal cuap dan mengatakan bahwa yang berfatwa itu kebanyakan orang-orang bodoh,atau bahkan merendahkan kedudukan mereka berfatwa. Sebenarnya,kalau kita runut pokok inti permasalahan yang ada,maka kita akan temui jawaban atas persoalan ini. Kali ini saya akan mencoba untuk menguak jawaban dari permasalahan ini,agar orang-orang yang asal mengatakan haram dan menolak itu tidak asal bicara.

Agama ini sudah sempurna

Rasullah shallallahu’alaihi wa salam telah diutus selama kurang lebih 22 tahun untuk menyebarkan risalah yang mulia,untuk memperbaiki akhlaq manusia. Dan seseorang tidak bisa disebut berakhlaq terkecuali ia mengikuti apa kata Al Khaliq. Yaitu dengan mengikuti Allah dan Rasul-Nya,beristiqomah di jalan yang lurus. Orang yang berakhlaq berarti orang yang patuh terhadap Allah dan Rasul-Nya.Dan agama ini sudah sempurna,yaitu telah menjelaskan apapun di dunia ini,yang halal sudah jelas yang haram sudah jelas. Adapun di antara keduanya ada yang syubhat.

Mengenai kesempurnaan Islam,Allah berfirman:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإسْلامَ دِينًا

Artinya:“Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu,dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku,dan telah Ku-ridhai Islam sebagai agama bagimu”.{Q.S. Al Ma’idah:3}

Dari Abu Najih ’Irbadh bin Sariyah rodhiallohu ‘anhu dia berkata,“Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam pernah menasihati kami dengan nasihat yang menggetarkan hati dan mencucurkan air mata. Kami bertanya,“Wahai Rasulullah,seperti ini adalah nasihat perpisahan,karena itu berilah kami nasihat”. Beliau bersabda,“Aku wasiatkan kepada kalian untuk tetap menjaga ketakwaan kepada Alloh ‘azza wa jalla,tunduk taat (kepada pemimpin) meskipun kalian dipimpin oleh seorang budak Habsyi. Karena orang-orang yang hidup sesudahku akan melihat berbagai perselisihan,hendaklah kalian berpegang teguh kepada sunnah Khulafaur Rasyidin yang diberi petunjuk (Alloh). Peganglah kuat-kuat sunnah itu dengan gigi geraham dan jauhilah ajaran-ajaran yang baru (dalam agama) karena semua bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi,ia berkata,“Hadits ini hasan shahih”)

Inilah Islam,agama yang sempurna,menjawab seluruh persoalan di dunia ini baik yang manusia ketahui maupun yang tidak. Banyak para ulama yang menjelaskan bahwa kita tidak butuh pemikiran-pemikiran lain dalam masalah agama ini. Sebab sekarang ini banyak orang yang menyerahkan permasalahan hukum,pemikiran pada hukum dan pemikiran selain Islam. Padahal,hal tersebut bukanlah cara salaf.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah menyebutkan bahwa kaum salaf menyerahkan hukum kepada ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi. Mereka merasa cukup dengan nash-nash tersebut. Mereka jadikan pemahaman-pemahaman akalnya patuh pada nash-nash itu,sebab “akal”menurut Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam ada sesuatu yang bisa ada jika ada pemilik (pelaku)nya. “Akal”bukanlah dzat yang bisa berdiri sendiri seperti anggapan kaum filosof. [1]

Karena sudah sempurnanya Islam,karena sudah lengkapnya Islam,karena sudah cukupnya nash-nash Al Qur’an dan As Sunnah,maka dengan mematuhi keduanya hukumnya wajib. Hal ini harus disadari dulu,sebab banyak orang yang berkata dan berpendapat terhadap suatu masalah dalam urusan agama,tapi kepatuhannya terhadap Al Qur’an dan As Sunnah masih setengah-setengah.

Siapakah mahram itu?

Nasab itu ada tujuh orang,yaitu:

1. Ibu kandung (termasuk nenek ke atas)

2. Anak perempuan kandung. (termasuk cucu perempuan ke bawah)

3. Saudara sekandung baik sebapak seibu

4. Saudara perempuan bapak ke atas baik dari jalur ibu atau bapaknya.

5. Saudara perempuan ibu ke atas baik dari jalur ibu atau bapaknya.

6. Anak perempuan dari saudara laki-laki

7. Anak perempuan dari saudara perempuan.

Sebagaimana Allah berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأخِ وَبَنَاتُ الأخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

artinya:“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu;anak-anakmu yang perempuan;saudara-saudaramu yang perempuan,saudara-saudara bapakmu yang perempuan;saudara-saudara ibumu yang perempuan;anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki;anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan;ibu-ibumu yang menyusui kamu;saudara perempuan sepersusuan;ibu-ibu istrimu (mertua);anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri,tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan),maka tidak berdosa kamu mengawininya;(dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu);dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara,kecuali yang telah terjadi pada masa lampau;sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” [Q.S. An Nisaa':23]

Dalam masalah sepersusuan Rasululloh shallallahu’alaihi wa salam bersabda:“Sesuatu yang haram karena sepersusuan,hukumnya sama haramnya dengan yang karena nasab”. [HR. Bukhori:3645]

Dengan demikian yang bukan mahram dan tidak boleh disentuh adalah:

1. Anak perempuan saudara laki-laki bapak.

2. Anak perempuan saudara perempuan bapak.

3. Anak perempuan saudara laki-laki ibu

4. Anak perempuan saudara perempuan ibu.

5. Saudara perempuan istri

6. Anak perempuan teman.

7. Anak perempuan tetangga.

Orang-orang yang bukan mahram di atas diharamkan untuk disentuh,sekalipun itu untuk berjabat tangan. Dan hukumnya haram. Dalilnya adalah:

Rasululloh Shallallahu’alaihi wa salam bersabda:“Sungguh apabila salah seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum besi,hal itu lebih baik pada dia menyentuh perempuan yang tidak halal baginya [Lihat Silsilah Ash Shohihah 226]

Dalam hadits yang lain Rasululloh Shallallahu’alaihi wa salam bersabda,“Sungguh aku tidak berjabat tangan dengan kaum wanita (yang bukan mahram),[Lihat As Shohihah no 226]

Aisyah radhiyallahu’anha menambahkan,“Tangan rasululloh shallallahu’alaihi wa salam tidak pernah menyentuh seorang wanita pun,kecuali yang beliau miliki (mahram)” [HR. Bukhari]

Ibnu Umar radhiyallahu’anhum juga memperkuat, “Adalah rasululloh tidak menjabat tangan wanita yang bukan mahram ketika bai’at”. [Lihat Shohihul Jami' 4732]

Dan untuk hal ini kita harus menjadikan Rasululloh shallallahu’alaihi wa salam sebagai suri tauladan,sebagaimana Allah berfirman:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

Artinya:“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.”{Q.S. Al Ahzab:21}

Bagaimanakah dengan foto pre-wedding?


Contoh foto pre-wedding:

Saya peroleh dari http://hg-photo.blogspot.com/2009/09/contoh-pre-wedding-photo.html

Saya dapat dari http://refresh-studio.com/pre.html

Cuplikan foto-foto di atas adalah foto-foto pre-wedding yang dengan mudah anda dapatkan di internet. Banyak sebenarnya foto-foto yang lainnya,tapi saya ambil contoh salah satu foto pre-wedding yang diharamkan. Berdasarkan dalil-dalil yang saya kemukakan di atas,bahwa seseorang yang belum jadi mahramnya,maka diharamkan untuk bersentuhan,baik berjabat tangan bahkan lebih dari itu seperti yang sudah anda lihat di foto pre-wedding di atas.

Sekarang bagi anda yang menolak pengharaman foto pre-wedding dengan cara di atas,silakan sertakan dalil yang memperbolehkan di blog ini. Dan silakan komentar diisi.

Saya ambil sikap pertengahan,apakah boleh foto pre-wedding dengan cara tidak seperti di atas,misalnya tanpa gandengan,pelukan dan sebagainya? Dari dalil-dalil yang sudah saya sebutkan di atas bisa menilai sendiri.

Apa itu rebonding?

Pertama-tama kita bahas apa itu rebonding. rebonding atau dalam bahasa yang kita mengerti adalah smoothing,salah satu cara untuk meluruskan rambut. Sebenarnya banyak cara untuk meluruskan rambut,saya telah search di internet ada banyak cara rebonding. Berikut saya kutip dari sebuah situs hanyawanita.com

Beragam cara pelurusan rambut tersedia,yang secara garis besar terbagi dua:

TEMPORER
Ini membuat rambut lurus. Sementara yaitu sampai dengan rambut dicuci kembali,dengan cara memblow rambut hingga lurus menggunakan hairdryer serta sisir blow. Agar lebih sempurna,sebelum diblow sangat disarankan menggunakan gel maupun krim pelurus seperti L’Oreal Liss Control maupun TIGI Control Freak. Manfaatnya adalah mempermudah proses blow,melindungi rambut dari panas pengering rambut serta sebagai ‘penutup’rambut dari kelembapan udara karena kelembapan udara inilah penyebab dari rambut mengembang (kelembapan udara di negara tropis seperti Indonesia sangatlah tinggi). Sesudahnya gunakan catok pelurus,disusul dengan membubuhkan serum atau menyemprotkan pengilap rambut seperti L’Oreal Liss Extreme Reflexium maupun TIGI Headrush.
PERMANEN
Metode ini menghasilkan rambut lurus hingga beberapa bulan,sampai rambut baru tumbuh kembali dengan beberapa cara seperti:
Papan pelurus:
Metode ini relatif aman karena tidak menggunakan panas,namun hasilnya tidaklah lurus sempurna.
Rebonding:
Rambut jadi sangat lurus tetapi juga sangat lepek (lemas),tidak dapat ditata beragam gaya. Umumnya rambut jadi sangat kering dan rusak karena struktur pengikat alami rambut benar-benar di’lelehkan’hingga rambut jadi mati serta kerusakan pun terjadi,terlebih jika rambut sebelumnya pernah diwarnai. Ketika rambut mulai tumbuh,nampak perbedaan yang kontras antara akar rambut yang ikal dengan bagian ujung rambut yang lurus kaku.

HAIR SMOOTHING
Dikeluarkan oleh L’Oreal dengan nama X-Tenso. Caranya seperti rebonding,namun hasilnya sangat berbeda,yaitu rambut lurus sempurna dan lembut tanpa terlihat kaku maupun lepek (masih memiliki sedikit volume) hingga memungkinkan untuk ditata berbagai gaya,bahkan gaya gelombang sekalipun. Juga,rambut terhindar dari kekeringan/kerusakan. Ketika rambut mulai tumbuhpun tidak terlihat perbedaan tajam antara akar dengan ujung rambut.

Hal ini dimungkinkan oleh kandungan dari X-Tenso yang relatif lembut dan aman dibanding rebonding,karena disesuaikan jenis rambut seperti rambut normal,maupun peka/rapuh. Pada proses penetralannya,cairan netralisirnya otomatis membentuk kembali pengikat alami di rambut hingga rambutpun terhindar dari resiko rusak maupun patah.

Perbedaan lainnya adalah pada rebonding selalu digunakan catok pelurus sedangkan pada X-Tenso tidak. Tanpa catok pelurus hasilnya volume rambut berkurang (hingga rambut tidak terlalu mengembang) namun bentuk ikal alaminya masih terlihat. Ini sesuai jika Anda ingin tekstur ikal dari rambut tetap terlihat maupun merubah ikal menjadi bergelombang besar tanpa membuat rambut mengembang.

Selesai kutipan

Apa yang diharamkan oleh Forum Santri Lirboyo?

Dari berbagai informasi yang saya dapatkan maka ada beberapa hal yang bisa saya dapatkan mengenai masalah diharamkan:

1. Wanita tidak boleh jadi tukang ojek,alasannya akan terjadi khalwat antara laki-laki dan wanita. Apalagi diboncengnya pada tempat-tempat yang sepi,sehingga hal-hal yang diharamkan tidak bisa dihindari,maka ini tidak boleh.–kurang lebih begitu

2. Tidak bolehnya artis muslim berperan sebagai orang kafir,karena dianggap hal bisa mempengaruhi pemikiran artis muslim dan bisa menjadi pemurtadan. Seperti tujuan berperan sebagai orang nasrani itu untuk menginjak-injak ajaran Islam–kurang lebih begitu.

3. Rebonding diharamkan karena ada beberapa sebab,yaitu meniru gaya rambut orang kafir,proses ketika merebondingnya menangalkan jilbabnya di tempat umum,atau kapsternya cowok—kurang lebih begitu.

4. Foto pre-wedding diharamkan karena dikhawatirkan terjadi ikhtilat (percampuran antara laki-laki dan perempuan),dan berbagai pose yang sudah saya tunjukkan di atas.

5. Gaya rambut punk dan rasta diharamkan,karena gaya rambut punk tidak meniru orang Islam karena haram hukumnya mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian yang lain (ada dalilnya nanti saya jelaskan Insya Allah),dan gaya rambut rasta juga tidak meniru ajaran Islam dan terkadang disambung—kurang lebih begitu.

Saya dapatkan dari tempo,detik dan berbagai media lainnya.

Komentar saya,kesemua poin tersebut tidak ada yang salah kalau dalilnya benar. Kesemuanya punya landasan yang kuat. Sekarang kita bahas satu per satu hingga semoga tidak ada orang yang asal mengatakan “para ulama sekarang koq goblok ditatto”. Saya yakin mereka pun tidak faham agama dan hanya asal menolak sesuai dengan hawa nafsu mereka.

Pertama tukang ojek wanita. Wanita tidak ada larangan untuk mencari nafkah. Tidak ada dalil yang mengharamkannya. Namun hendaknya para wanita menjaga dirinya dari masalah khalwat,dari pekerjaan-pekerjaan yang berbahaya bagi dirinya. Sebab Islam adalah agama yang benar-benar menghormati wanita dan menjaga wanita,yaitu apabila wanita mematuhi perintah Allah dan Rasul-Nya. Kita lihat sekarang mafsadat dan mudharatnya apabila seorang wanita menjadi tukang ojek.

Mafsadatnya mungkin diantaranya adalah bisa membantu kebutuhan keluarga,bisa mendapatkan nafkah dan membantu suami atau keluarganya dalam mencari nafkah. Namun mudharatnya? Banyak sekali. Terjadi khalwat apabila penumpangnya laki-laki,tidak amannya wanita karena wanita itu lemah apalagi dengan keadaan negara kita yang seperti ini,banyaknya penjambretan,penodongan,perampokan,terlebih apabila supir ojeknya wanita yang kebanyakan cenderung wanita itu lemah. Bagaimana tidak banyak mudharatnya?

Kemudian masalah artis muslim yang berperan sebagai orang kafir. Kita harus berpikir lebih jauh lagi dalam masalah ini. Memang intinya seorang artis adalah berperan alias pura-pura. Namun dalam masalah Islam,bercanda dalam masalah agama itu tidak boleh alias harom apalagi sampai berpura-pura menjadi seorang kafir.

Allah berfirman:

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُون لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِين

Artinya:“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu),tentulah mereka akan menjawab:“Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah:“Apakah dengan Allah,ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”Tidak usah kamu minta maaf,karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan daripada kamu (lantaran mereka tobat),niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa. [Q.S. At Taubah:65-66]

Inilah dalil yang kuat bahwasannya bercanda dalam masalah agama itu tidak boleh,bahkan hukumnya orang yang seperti ini adalah kafir setelah beriman,dan orang ini harus mengulang syahadatnya dihadapan umat. Jadi berhati-hatilah dalam masalah ini.

Masalah rebonding haram dengan syarat-syarat di atas,maka bisa diterima. Yaitu mengubah ciptaan Allah,berusaha menipu manusia,ataupun rebonding dilakukan oleh seorang kapster cowok yang bukan mahramnya,sebagaimana dalil-dalil yang sudah saya kemukakan di atas. Namun adapun rebonding alami,dan juga untuk keharmonisan suami istri saya tidak pernah melihat hal ini sebagai sebuah hal yang diharamkan bahkan justru wajib bagi seorang istri.

Masalah foto pre-wedding dengan alasan-alasan yang saya kemukakan di atas,sudah jelaslah keharamannya kalau disertai dengan pose-pose yang sudah saya jelaskan di atas.

Masalah rasta dan punk ada hadist-hadist yang bisa saya bawakan:

Hadis riwayat Asma binti Abu Bakar radhiyallahu’anhum ia berkata:

Seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu’alaihi wa salam lalu berkata:Ya Rasulullah shallallahu’alaihi wa salam,aku mempunyai anak perempuan yang akan menjadi pengantin. Ia pernah terkena penyakit campak sehingga rambutnya rontok. Bolehkah aku menyambungnya (dengan rambut lain)? Rasulullah shallallahu’alaihi wa salam bersabda:Allah mengutuk wanita yang menyambungkan rambut seorang wanita dengan rambut lain dan wanita yang disambungkan rambutnya. (Shahih Muslim No.3961)

Hadis riwayat Aisyah radhiyallahu’anha:

Bahwa seorang budak perempuan Ansar kawin. Tetapi,karena sebelumnya menderita sakit,maka rambutnya rontok. Keluarganya ingin menyambung rambutnya. Lalu mereka bertanya kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa salam tentang hal itu. Dan Rasulullah shallallahu’alaihi wa salam mengutuk wanita yang menyambungkan rambut seorang wanita dengan rambut lain dan wanita yang minta disambungkan rambutnya. (Shahih Muslim No.3963)

Hadis riwayat Ibnu Umar radhiyallahu’anhu,ia berkata:

Rasulullah shallallahu’alaihi wa salam melarang mencukur rambut sebagian kepala. (Shahih Muslim No.3959)

Dari hadits-hadits yang sudah saya sampaikan di atas,ada kiranya hal ini sudah cukup sebagai landasan. Cukupkan bagi kalian Al Qur’an dan As Sunnah. Saya ingin orang-orang yang mengatakan bahwa hal-hal di atas tidak apa-apa alias diperbolehkan. Kalau memang mereka yang bilang boleh ini punya landasan kuat,maka saya ingin komentar anda di blog saya.

Kesimpulan

Kesimpulan saya adlam masalah ini,fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Forum Santri Lirboyo seharusnya diperjelas oleh media-media yang meliput,tidak sepotong-sepotong sebab hal ini akan mengakibatkan kontroversi-kontroversi yang tidak perlu.

Banyaknya fatwa-fatwa ulama Indonesia saat ini mencerminkan dua hal,yaitu pertama mulai pedulinya para ulama yang ada di Indonesia terhadap masalah-masalah yang ada di masyarakat dan mereka mulai mengkaji keilmuan yang mereka miliki. Kedua,kebanyakan fatwa-fatwa yang dikeluarkan tidak didukung terhadap kondisi masyarakat yang mana masyarakat sedikit sekali mendapat suntikan masalah dien. Contohnya masih banyak kesyirikan dan bid’ah yang dibiarkan oleh para ulama,sehingga hal ini mengakibatkan seribu fatwa pun dikeluarkan tidak akan dianggap oleh masyarakat,sebab mereka sendiri tidak faham masalah dien. Mereka lebih faham tentang hitungan kurs dollar daripada masalah-masalah seperti ini. Alhasil ada hal-hal yang sedikit mengganggu mereka saja,maka hal itu akan dianggap menyalahi aturan Islam,padahal mereka sendiri tidak faham masalah itu.

Kemudian,“apakah boleh seorang ulama berfatwa haram dan halal terhadap suatu masalah?” jawabannya tentu saja boleh. Selama mereka punya landasan yang kuat. Setiap fatwa harus dilihat landasan dalilnya. Baik itu dalil naqli dan aqli. Apabila landasan dalil itu kuat,maka sudah pasti fatwa itu kuat. Adapun manusia apabila mereka faham terhadap dalil dan fatwanya tapi tidak berusaha mematuhinya sesungguhnya bukan salah ulamanya,tetapi salah mereka sendiri yang tidak mematuhinya padahal sudah diingatkan. Para ulama memang bukanlah orang yang ma’shum,tetapi mereka kita hormati karena mereka adalah orang yang lebih tahu banyak masalah dien daripada kita. Dan juga mereka berusaha untuk bisa lurus sesuai dengan ajaran rasululloh shallallahu’alaihi wa salam.

Sekali lagi,bagi mereka yang mengatakan,“Jangan sok-sokan bilang halal dan harom”. Maka mereka juga harus dihadapkan pada sebuah pertanyaan,“Apakah anda juga punya landasan yang kuat?” Sebab dalam hal ilmiah,apabila seseorang punya landasan yang kuat terhadap suatu masalah,maka orang yang tidak punya landasan yang kuat terhadap suatu persoalan pendapatnya tidak bisa diterima.

Saya tunggu komentarnya.

Wallahua’lam bishawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar